25, 2026
Teknologi

Rektor UB Buka Suara Usai Dosen Diperiksa KPK Terkait Kasus Silmy Karim

Rektor UB, Prof Widodo, menghormati proses hukum soal dosen dipanggil KPK terkait kasus Silmy Karim. UB menunggu info lebih lanjut sebelum mengambil langkah.]]>

Citra Anggraini
Citra Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Rektor UB Buka Suara Usai Dosen Diperiksa KPK Terkait Kasus Silmy Karim

Rektor Universitas Brawijaya Buka Suara Usai Dosen Diperiksa KPK

Rektor Universitas Brawijaya (UB) Malang, Prof. Widodo, angkat bicara menanggapi pemeriksaan salah satu dosennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim.

Prof. Widodo menyatakan bahwa pihak universitas menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Ia menegaskan bahwa UB tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan maupun pemeriksaan yang dilakukan terhadap dosen yang bersangkutan.

Komitmen Kampus terhadap Proses Hukum

Menurut Rektor, sivitas akademika Universitas Brawijaya diminta tetap tenang dan tidak menarik kesimpulan lebih jauh sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Ia menekankan prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam menyikapi pemeriksaan tersebut.

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Universitas tidak dalam posisi untuk mengomentari substansi perkara karena itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum," ujar Prof. Widodo di lingkungan kampus, seperti disampaikan melalui keterangan resmi.

Rektor juga memastikan kegiatan akademik di UB tetap berjalan normal. Ia mengimbau seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.

Dosen yang Diperiksa Berstatus Saksi

Dosen yang diperiksa KPK merupakan akademisi dari salah satu fakultas di Universitas Brawijaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan perkara yang menjerat Silmy Karim.

KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa penyidik memanggil sejumlah pihak dari kalangan akademisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dan transaksi keuangan yang menyeret nama pejabat Imigrasi tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan peran setiap pihak yang diduga terlibat.

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pemanggilan saksi dari lingkungan perguruan tinggi merupakan prosedur standar dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Keterangan dari saksi ahli maupun saksi fakta dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke penuntutan.

Kasus Silmy Karim dan Sorotan Publik

Kasus yang menjerat Silmy Karim menjadi perhatian publik luas karena posisinya sebagai pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidikan yang dilakukan KPK mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dan transaksi yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan layanan keimigrasian.

Sejumlah pihak menilai perkara ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. Pengamat tata kelola pemerintahan menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan layanan imigrasi yang selama ini dianggap rentan terhadap praktik tidak resmi.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat kementerian, pelaku usaha, serta akademisi yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Universitas diminta Menjaga Marwah Akademik

Pengamat pendidikan tinggi menilai keterlibatan dosen dalam perkara yang ditangani KPK berpotensi mencoreng citra institusi jika tidak dikelola dengan baik. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa status saksi tidak sama dengan status tersangka sehingga reputasi individu maupun lembaga harus tetap dijaga.

Rektor UB menegaskan pihaknya akan menempuh langkah internal sesuai aturan yang berlaku apabila status hukum dosen tersebut berkembang. Ia menyebut universitas memiliki mekanisme kode etik yang akan dijalankan secara proporsional dan transparan.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang bersih. Menurutnya, dunia kampus harus menjadi contoh dalam menjunjung integritas dan kepatuhan terhadap hukum.

KPK dijadwalkan terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dalam pekan-pekan mendatang. Publik pun menantikan perkembangan penyidikan yang diharapkan mampu mengungkap secara terang benderang dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan layanan keimigrasian tersebut.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Citra Anggraini

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter