FMLK Minta Kewenangan di RUU Perampasan Aset Dibatasi dan Diuji Pengadilan
Forum Masyarakat Lintas Kajian (FMLK) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, FMLK menilai kewenangan yang diberikan kepada lembaga penegak hukum dalam rancangan tersebut berpotensi terlalu luas sehingga memerlukan pembatasan yang tegas serta mekanisme uji di pengadilan sebelum aset dapat dirampas oleh negara.
FMLK menekankan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi instrumen pemberantasan korupsi yang kuat, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum. Menurut forum tersebut, setiap perampasan aset, khususnya yang dilakukan tanpa putusan pidana terlebih dahulu atau yang dikenal dengan perampasan aset secara in rem, harus melewati proses pengujian di pengadilan. Pengujian itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada perampasan yang dilakukan secara sewenang-wenang terhadap hak milik warga negara.
Kekhawatiran atas Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Salah satu kekhawatiran utama yang diangkat FMLK adalah kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh lembaga yang diberi mandat melakukan perampasan aset. Tanpa batasan yang jelas, kewenangan tersebut dapat disalahgunakan untuk menargetkan pihak-pihak tertentu, termasuk mereka yang tidak terlibat dalam tindak pidana. FMLK menilai pembatasan kewenangan harus mencakup definisi yang tegas mengenai jenis aset yang dapat dirampas, nilai ambang batas, serta kriteria subjek yang dapat dikenai perampasan.
Forum itu juga menyoroti pentingnya pemisahan fungsi antara lembaga yang melakukan penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan. Menurut FMLK, konsentrasi kewenangan pada satu lembaga akan membuka ruang bagi praktik abuse of power. Karena itu, mekanisme checks and balances antarlembaga harus diatur secara eksplisit dalam batang tubuh RUU, bukan hanya dalam penjelasan.
Mekanisme Uji di Pengadilan sebagai Jaminan Hak Milik
FMLK mendorong agar setiap keputusan perampasan aset dapat diuji di pengadilan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Proses uji itu, menurut forum, harus memberikan kesempatan kepada pemilik aset untuk membuktikan asal-usul kekayaan mereka secara sah. Dengan demikian, asas praduga tak bersalah tetap dihormati meskipun negara memiliki kewenangan khusus dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, FMLK menilai pengadilan harus diberi kewenangan untuk menilai kelayakan bukti yang diajukan oleh negara, termasuk bukti yang diperoleh dari kerja sama internasional atau hasil analisis keuangan yang kompleks. Tanpa pengujian yang memadai, kata FMLK, risiko kesalahan perampasan aset akan meningkat dan berpotensi menimbulkan gugatan balik dari pihak yang dirugikan.
Dorongan untuk Partisipasi Publik
FMLK juga meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Forum tersebut menilai proses legislasi yang tertutup berpotensi menghasilkan norma yang tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan rentan terhadap kepentingan politik jangka pendek. Partisipasi publik, menurut FMLK, harus mencakup akses terhadap draf terbaru, jadwal pembahasan, serta kesempatan memberikan masukan tertulis dan lisan.
Dalam pandangan FMLK, RUU Perampasan Aset memiliki tujuan mulia untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan cara yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Karena itu, pembatasan kewenangan dan pengujian di pengadilan menjadi dua syarat utama yang harus dipenuhi agar undang-undang ini dapat diterima secara luas dan memiliki legitimasi yang kuat.
Catatan terhadap Definisi Aset dan Pihak Ketiga
FMLK juga menyoroti pentingnya definisi yang jelas mengenai aset yang dapat dirampas. Menurut forum itu, RUU harus membedakan antara aset yang diduga berasal dari tindak pidana dan aset yang diperoleh secara sah. Selain itu, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik, seperti pembeli yang tidak mengetahui asal-usul aset, harus diatur secara memadai. Tanpa perlindungan tersebut, dikhawatirkan akan muncul dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi masyarakat.
FMLK menilai mekanisme ganti rugi atau restitusi bagi pihak yang salah dirampas juga perlu diatur. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum dan mencegah terjadinya stigmatisasi terhadap individu atau badan usaha yang tidak bersalah.
Seruan kepada Pemerintah dan DPR
FMLK menyerukan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum seluruh catatan kritis tersebut diakomodasi. Forum itu menekankan bahwa kualitas substansi undang-undang jauh lebih penting daripada kecepatan pengesahan. RUU yang lemah dalam pengawasan justru berpotensi menjadi alat baru bagi praktik korupsi, bukan solusi untuk memberantasnya.
Dengan pembatasan kewenangan yang jelas dan mekanisme uji di pengadilan yang kuat, FMLK berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen yang efektif sekaligus adil. Forum itu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses legislasi ini agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.
Komentar (0)