Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Komisi I DPR Tegaskan TNI Tunduk Putusan MK
DPR RI melalui Komisi I menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak perlu menunggu dua tahun seperti yang diusung pemerintah. Komisi I menegaskan bahwa TNI harus segera tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pasal-pasal dalam UU Peradilan Militer yang mengatur tentang praduga bersalah bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua Komisi I DPR RI, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu menunggu dua tahun untuk merevisi UU Peradilan Militer. Menurutnya, revisi tersebut dapat segera dilakukan karena putusan MK telah memberikan kepastian hukum yang mengikat.
"Putusan MK sudah final dan mengikat. Jadi tidak perlu menunggu dua tahun. Kita bisa melakukan revisi lebih cepat," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/3/2026).
Putusan MK Nomor 14/PUU-XXIII/2025 pada September 2025 menyatakan bahwa pasal-pasal dalam UU Peradilan Militer tentang praduga bersalah bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pasal-pasal tersebut memberikan ruang bagi militer untuk menangani kasus pidana militer di luar sistem peradilan pidana umum tanpa jaminan keadilan yang memadai.
Posisi TNI terhadap Putusan MK
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengakui bahwa TNI akan tunduk pada putusan MK. Namun, ia menyatakan bahwa TNI memerlukan waktu dua tahun untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
"Kita menghormati putusan MK. Namun, untuk implementasinya butuh waktu dua tahun karena ada aspek teknis dan operasional yang perlu disesuaikan," ujar Andika.
Andika menjelaskan bahwa TNI perlu waktu untuk merancang sistem peradilan militer baru yang sesuai dengan konstitusi. Selain itu, TNI juga perlu melakukan sosialisasi kepada personelnya tentang perubahan sistem peradilan yang akan diterapkan.
Namun, Komisi I menolak alasan yang diberikan TNI. Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa TNI tidak perlu waktu dua tahun untuk menyesuaikan diri dengan putusan MK.
"Kenapa butuh dua tahun? Kalau mau selesai, pasti bisa. Ini soal politik hukum dan keinginan politik," kata Dave.
Persiapan DPR untuk Revisi UU
Komisi I DPR RI menyatakan telah siap melakukan revisi UU Peradilan Militer. Komisi I telah membentuk panitia khusus (pansus) yang akan menyiapkan rancangan undang-undang baru untuk menggantikan UU Peradilan Militer yang sudah tidak sesuai dengan konstitusi.
Ketua Pansus Revisi UU Peradilan Militer, Mahfudz Siddiq, mengatakan bahwa pansus akan bekerja keras agar revisi dapat segera disahkan.
"Kita akan bekerja cepat tapi teliti. Tujuannya adalah agar sistem peradilan militer yang baru dapat segera diterapkan dan memberikan keadilan yang memadai bagi personel TNI maupun masyarakat," ujar Mahfudz.
Ia menambahkan bahwa dalam proses revisi, pansus akan melibatkan berbagai pihak termasuk unsur TNI, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil agar hasil revisi dapat memenuhi kebutuhan keadilan dan konstitusi.
Tanggapan Masyarakat dan Organisasi HAM
Revisi UU Peradilan Militer mendapat respons positif dari berbagai pihak. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik rencana revisi UU Peradilan Militer yang segera dilakukan DPR.
"Kami mengapresiasi Komisi I yang tidak menunggu dua tahun untuk merevisi UU Peradilan Militer. Ini menunjukkan komitmen DPR dalam memastikan keadilan bagi semua pihak," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Menurut Taufan, revisi UU Peradilan Militer sangat penting untuk memastikan bahwa TNI tidak lagi menggunakan sistem praduga bersalah yang bertentangan dengan HAM.
"Sistem praduga bersalah telah menyebabkan banyak korban dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI. Dengan revisi ini, diharapkan keadilan dapat terwujud," ujar Taufan.
Sementara itu, beberapa organisasi masyarakat sipil juga menyatakan dukungannya terhadap revisi UU Peradilan Militer yang lebih cepat. Mereka berharap agar dalam proses revisi, suara masyarakat dapat terdengar dan dipertimbangkan.
Rekomendasi Komisi I
Berdasarkan rapat dengar pendapat tersebut, Komisi I memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah dan TNI. Pertama, pemerintah dan DPR harus segera membentuk tim yang akan mempersiapkan revisi UU Peradilan Militer.
Kedua, TNI harus segera menyesuaikan sistem peradilan militer dengan putusan MK tanpa menunggu dua tahun. Ketiga, dalam proses revisi, harus memastikan bahwa keadilan dan HAM menjadi prioritas utama.
Keempat, setelah revisi disahkan, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa sistem peradilan militer yang baru dapat segera diterapkan dengan baik.
"Kita tidak bisa menunggu dua tahun karena banyak korban yang menunggu keadilan. Revisi harus segera dilakukan," kata Bambang Wuryanto menutup rapat dengar pendapat tersebut.
Komentar (0)