02, 2026
Ekonomi

Sanksi Telat Lapor SPT Bisa Dihapus 100%, Ini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak mengatur penghapusan sanksi administrasi hingga 100% bagi wajib pajak. Ketentuan berbeda berdasarkan jenis sanksi dan waktu pelaporan.]]>

Siti Rahma
Siti Rahma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sanksi Telat Lapor SPT Bisa Dihapus 100%, Ini Caranya!

Sanksi Telat Lapor SPT Bisa Dihapus 100%, Ini Caranya!

Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang bertujuan untuk membiayai negara. Namun, seringkali para wajib pajak mengalami keterlambatan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Akibatnya, mereka harus menghadapi sanksi berupa denda yang bisa mencapai 25 persen dari total pajak yang terutang. Namun, banyak yang tidak tahu bahwa sanksi tersebut sebenarnya bisa dihapus hingga 100 persen dengan cara yang sah. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara menghapus sanksi telat lapor SPT.

Pengertian Sanksi Telat Lapor SPT

Sanksi telat lapor SPT dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh tepat waktu. Menurut Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak wajib menyampaikan SPT paling lambat pada tanggal 31 Maret setelah tahun berjalan.

Keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda sebesar 0,2 persen per hari untuk maksimal 12 bulan atau 25 persen dari total pajak yang terutang. Denda ini menjadi beban tambahan bagi wajib pajak yang sudah terlambat melapor. Namun, DJP memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk memperbaiki kepatutannya sehingga denda tersebut bisa dihapus.

Cara Menghapus Sanksi Denda Telat Lapor SPT

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghapus sanksi denda telat lapor SPT, yaitu:

Pertama, dengan melakukan pengajuan Permohonan Penghapusan Sanksi Pajak (PSP). Wajib pajak dapat mengajukan PSP jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh DJP. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah wajib pajak belum pernah dikenakan sanksi sebelumnya, telat lapor tidak disebabkan oleh keinginan sendiri, dan telah melunasi seluruh kewajiban pajak termasuk denda.

Kedua, melalui program Keringanan Sanksi Pajak (KSP). Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan ekonomi akibat bencana alam atau krisis ekonomi. Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan beserta bukti yang mendukung.

Ketiga, dengan melakukan pembayaran sebelum pemeriksaan dilakukan. Jika wajib pajak membayar pajak dan denda sebelum DJP melakukan pemeriksaan, maka denda yang dikenakan dapat dikurangi hingga 100 persen.

Prosedur Pengajuan Penghapusan Sanksi

Untuk mengajukan penghapusan sanksi denda telat lapor SPT, wajib pajak harus melalui beberapa tahapan. Pertama, wajib pajak harus mengisi formulir Permohonan Penghapusan Sanksi Pajak yang dapat diunduh di situs resmi DJP.

Kedua, melengkapi dokumen pendukung seperti salinan KTP, NPWP, bukti pembayaran pajak dan denda, serta surat keterangan jika keterlambatan disebabkan oleh alasan yang dapat dimaklumi.

Ketiga, menyerahkan formulir beserta dokumen pendukung ke kantor DJP terdekat atau melalui sistem e-Filing jika sudah terdaftar. Setelah itu, DJP akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan.

Keempat, menunggu keputusan dari DJP. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 14 hari kerja. Jika permohonan disetujui, maka sanksi denda akan dihapus. Namun, jika ditolak, wajib pajak dapat mengajukan banding atau keberatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tips Menghindari Keterlambatan Lapor SPT

Agar tidak mengalami sanksi denda, ada beberapa tips yang bisa dilakukan. Pertama, menandai tanggal jatuh tempo pelaporan SPT di kalender atau pengingat digital. Kedua, mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sejak awal tahun. Ketiga, memanfaatkan layanan e-Filing yang memudahkan proses pelaporan. Keempat, berkonsultasi dengan konsultan pajak jika mengalami kebingungan.

Dengan mengetahui cara menghapus sanksi telat lapor SPT, diharapkan para wajib pajak dapat memanfaatkannya dengan bijak dan tetap patuh dalam melaksanakan kewajiban pajak. Ingatlah bahwa kepatutan membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi bagi pembangunan negara.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Siti Rahma

Menarik pada topik kesehatan wanita, kehamilan, dan parenting.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter