30, 2026
Teknologi

Terungkap di Dakwaan Silmy Karim soal Izin Tinggal WNA Dipalak Miliaran

Mantan Wamen Imipas Silmy Karim didakwa memeras izin tinggal WNA senilai Rp 168,9 miliar. Ia juga terlibat gratifikasi Rp 33,8 miliar.]]>

Dian Simanjuntak
Dian Simanjuntak Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Terungkap di Dakwaan Silmy Karim soal Izin Tinggal WNA Dipalak Miliaran

Terungkap di Dakwaan Silmy Karim soal Izin Tinggal WNA Dipalak Miliaran

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menunjukkan bukti kuat terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret nama Silmy Karim sebagai terdakwa. Dalam dakwaan resmi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, JPU mengungkap adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tinggal yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dalam sidang yang digelar pada hari Rabu, JPU mengungkap bahwa Silmy Karim, yang saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, diduga terlibat dalam skema penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin tinggal bagi WNA. Dakwaan tersebut menunjukkan adanya praktik pungli (pungutan liar) yang sistematis dalam proses penerbitan dokumen imigrasi.

Mekanisme Penyelewengan yang Terungkap

Menurut dakwaan yang dibacakan oleh JPU, mekanisme penyelewengan berlangsung melalui beberapa tahap. Pertama, terdakwa dan rekan-rekannya menawarkan "layanan cepat" bagi WNA yang membutuhkan izin tinggal. Layanan ini sebenarnya merupakan pungutan ilegal yang dikenakan dengan tarif jauh di atas standar yang ditetapkan pemerintah.

Kedua, setelah menerima pembayaran, terdakwa dan jaringannya memalsukan dokumen pendukung atau memanipulasi data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk mempercepat proses penerbitan izin tinggal yang seharusnya memenuhi persyaratan administrasi dan hukum yang ketat.

Ketiga, izin tinggal palsu tersebut kemudian digunakan oleh WNA untuk berbagai keperluan, termasuk kegiatan usaha yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Hal ini menunjukkan adanya kolusi antara pejabat imigrasi dengan pihak-pihak yang membutuhkan dokumen palsu demi kepentingan ekonomi.

Kerugian Negara dan Dampaknya

Dalam dakwaannya, JPU menghitung kerugian negara akibat praktik ini mencapai puluhan miliar rupiah. Kerugian tersebut timbul dari penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara tidak terakumulasi karena adanya penyelewengan dalam penerbitan izin tinggal. Selain itu, kerugian moral juga terjadi karena citra Indonesia sebagai negara hukum tercoreng.

Dampak praktik ini juga dirasakan oleh WNA yang benar-benar membutuhkan izin tinggal secara legal. Mereka harus bersaing dengan praktik tidak sehat yang merugikan negara. Selain itu, adanya dokumen palsu juga menimbulkan keamanan nasional yang menjadi khawatir karena sulit untuk mengontrol siapa saja yang tinggal di Indonesia dengan dokumen palsu.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Kasus ini telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus ini. "KPK mendukung tegas penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan negara secara besar-besaran," ujar juru bicara KPK.

Sementara itu, kalangan imigrasi menegaskan akan melakukan reformasi internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa. "Kami sedang menyusun mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam proses pelayanan imigrasi," kata se pejabat tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Perkiraan Sidang dan Tuntutan

Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa Silmy Karim mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan yang diajukan. "Saya selalu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak pernah menyalahgunakan kewenangan," ujarnya saat diberi kesempatan menyampaikan pledoi.

JPU sendiri menyiapkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk mendukung dakwaan. Termasuk dalam bukti tersebut adalah rekaman percakapan, dokumen perbankan yang menunjukkan adanya aliran d mencurigakan, serta keterangan saksi yang mendukung adanya praktik pungli.

Kasus ini dijadwalkan akan berlanjut dengan sidang lanjutan pada minggu depan. Sidang tersebut akan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan sejak jaksa menuntut hukuman terhadap terdakwa. Pubitas menanti keputusan pengadilan dalam kasus yang menjadi perhatian banyak pihak ini.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Dian Simanjuntak

Peneliti muda yang tertarik pada data, inflasi, dan daya beli masyarakat.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter