02, 2026
Teknologi

Alasan Kapolri Larang Anggota dan Pegawai Negeri Polri Pakai Vape

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/05/13/6a043de6b04b7-ilustrasi-gedung-mabes-polri_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Reza Setiawan
Reza Setiawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Kapolri Larang Anggota dan Pegawai Negeri Polri Menggunakan Vape

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh anggota dan pegawai negeri sipil (PNS) Polri untuk menggunakan vape atau rokok elektronik. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada Senin (15/5/2023) dan langsung berlaku efektif sejak diterbitkannya.

Dalam keterangannya, Kapolri menekankan bahwa larangan ini dikeluarkan dengan pertimbangan yang serius mengenai kesehatan dan disiplin dalam tubuh Polri. "Pakai vape itu dilarang total untuk jajaran Polri. Tidak boleh sama sekali," ujar Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan konfirmasi terkait perintah Kapolri tersebut.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Kesehatan

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/III/2023 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektronik bagi Anggota dan PNS Polri. SE ini menjadi dasar hukum yang mengikat bagi seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa larangan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan untuk menjaga kesehatan anggota dan mematuhi peraturan yang telah ada.

Kapolri menyoroti bahwa meskipun vape sering dianggap lebih aman dibandingkan rokok konvensional, produk ini tetap mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan. "Vape mengandung nikotin dan zat kimia lain yang berbahaya bagi kesehatan. Kita ingin menjaga kesehatan anggota Polri karena mereka adalah penjaga keamanan negara yang harus selalu prima," jelas Fadil.

Implementasi dan Sanksi

Implementasi larangan ini akan dilakukan secara ketat di seluruh jajaran Polri. Setiap anggota dan PNS Polri yang tertangkap menggunakan vape akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggarannya. Mulai dari teguran lisan hingga sanksi berat jika terbukti melanggar secara berulang kali," ujar Kapolda Metro Jaya.

Pihak Polri juga akan melakukan pendataan dan pemantauan secara rutin untuk memastikan larangan ini benar-benar ditaati. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi intensif kepada seluruh jajaran Polri mengenai bahaya vape dan pentingnya menjaga kesehatan.

Tanggapan dari Kalangan Ahli

Keputusan Kapolri ini mendapat respons beragam dari kalangan ahli kesehatan. Dr. Ahmad Rifai, sepakatg kesehatan paru-paru dari RS Persahabatan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri. "Vape memang sering dianggap lebih aman, tapi kenyataannya bahayanya tidak kalah dengan rokok biasa. Bahkan ada beberapa penelitian yang menunjukkan bahwa vapor dari vape dapat menyebabkan kerusakan paru-paru," jelasnya.

Sebaliknya, Dr. Siti Aminah, seorang peneliti dari Universitas Indonesia, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak larangan ini. "Meskipun tujuannya baik, kita harus mempertimbangkan apakah larangan total akan efektif atau justru memicu praktik tersembunyi. Mungkin pendekatan edukasi dan rehabilitasi lebih efektif," ujarnya.

Pandangan Masyarakat

Masyarakat umum memberikan respon beragam terhadap keputusan Kapolri. Banyak yang mendukung langkah ini dengan alasan kesehatan dan disiplin. "Saya setuju dengan larangan ini. Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat, terutama soal kesehatan," kata Budi, warga Jakarta Selatan.

Sementara itu, ada pula yang mempertanyakan konsistensi kebijakan ini. "Kalau benar-benar peduli kesehatan, seharusnya juga ada larangan yang sama untuk rokok biasa. Kenapa hanya vape yang dilarang?" tanya Rina, seorang perokok konvensional.

Rencana Aksi Polri

Untuk memastikan larangan ini berjalan efektif, Polri berencana melakukan beberapa langkah. Pertama, akan dilakukan sosialisasi intensif kepada seluruh jajaran Polri mengenai bahaya vape dan pentingnya menjaga kesehatan. Kedua, akan dibentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan dan penindakan.

Kapolda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa Polsi akan bekerja sama dengan pihak sekolah dan komunitas untuk melakukan edukasi mengenai bahaya vape. "Kita ingin tidak hanya menghentikan penggunaan vape di tubuh Polri, tetapi juga membantu masyarakat memahami bahayanya," pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Reza Setiawan

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter