01, 2026
Nasional

Bandar Narkoba Kampung Bahari Kabur Saat Penggerebekan

Kirana Utami
Kirana Utami Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Bandar Narkoba Kampung Bahari Kabur Saat Penggerebekan

Tim gabungan dari Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan operasi penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram dalam penggerebekan di kawasan Kampung Bahari, Senin (15/5) dini hari. Aksi tersebut berlangsung cukup dramatis karena pelaku utama, seorang bandar narkoba berinisial R (45), berhasil kabur saat tim sedang melakukan penggeledahan di rumahnya.

Kabid Narkoba Polrestabes Surabaya Kombes Pol Eko Budi Santoso mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas curahan narkoba di kawasan tersebut. "Kita mendapat laporan dari warga bahwa di rumah R sering terjadi aktivitas mencurigakan, terutama di malam hari. Setelah kita lakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar," jelas Eko Budi Santoso.

Proses Penyidikan dan Penangkapan

Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari mendatangi lokasi sekitar pukul 02.00 dini hari. Saat itu, sejumlah tersangka sedang berada di dalam rumah. "Saat kita masuk, ada beberapa orang yang langsung lari dan menyebar. Dari hasil penggeledahan, kita menemukan 1,2 kilogram sabu yang sudah siap diedarkan," ujar Eko Budi Santoso.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjadi kurir dan penjual narkoba. Mereka adalah AS (28), MA (35), dan Z (42). Polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan untuk keperluan transaksi, dua ponsel, uang tunai sebesar Rp5 juta, dan satu buah timbangan digital.

Kelalaian Penyidik

Meski berhasil menyita barang bukti berupa narkoba, operasi ini dianggap belum maksimal karena pelaku utama berhasil kabur. "R adalah otak dari operasi ini. Dia adalah yang mengatur jaringan distribusi narkoba di sekitar kawasan Surabaya Utara. Saat penggerebekan, dia sedang berada di luar rumah dan melihat tim kita mendekat. Dia langsung melarikan diri dan hingga kini masih buron," jelas Eko Budi Santoso.

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya ini menambahkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku utama. "Kita sudah memasukkan foto R ke dalam daftar buron. Tim kami sedang melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaannya. Kami yakin R akan segera kita tangkap dalam waktu dekat," tegasnya.

Modus Operasi Bandar Narkoba

Menurut informasi yang dihimpun, modus operasi bandar narkoba ini menggunakan sistem drop. Narkota disimpan di rumah R dan diserahkan kepada kurir untuk diedarkan. "Setiap transaksi, narkota disimpan di tempat tersembunyi di rumah R. Kurir yang akan mengambil narkota akan mendapatkan kode khusus dari R. Setelah itu, mereka bertemu di tempat yang telah ditentukan," jelas seorang anggota tim penyidik yang meminta namanya tidak disebutkan.

Polisi juga mendapati bahwa jaringan narkoba ini sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Mereka menargetkan konsumen di kalangan pelajar dan mahasiswa di sekitar Surabaya. "Harga jual narkoba ini relatif murah, sehingga banyak diminati kalangan muda. Satu gram sabu dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu," tambah anggota tim tersebut.

Tindakan Lanjutan

Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan akan terus memberantas segala bentuk kejahatan narkoba. "Kita akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para bandar narkoba. Operasi seperti ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jatim untuk memberantas jaringan narkoba," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dalam keterangannya terpisah.

Untuk mengantisipasi penyebaran narkoba, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberantas peredaran narkoba. "Kita mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan curang terkait narkoba. Informasi yang diberikan akan kami jaga kerahasiaannya," tambah Nico Afinta.

Sementara itu, tiga tersangka yang berhasil ditangkap saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Utami

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter