03, 2026
Teknologi

Direktur Pelacakan Aset dan Kepala Sekretariat Dewas KPK Balik ke Kejagung

KPK mengembalikan dua pegawai ke Kejaksaan Agung setelah 10 tahun bertugas. Ketua KPK menyebut langkah ini sebagai penyegaran dan akan segera mencari pengganti.]]>

Kirana Utami
Kirana Utami Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Direktur Pelacakan Aset dan Kepala Sekretariat Dewas KPK Balik ke Kejagung

Direktur Pelacakan Aset dan Kepala Sekretariat Dewas KPK Balik ke Kejagung

Direktur Pelacakan Aset KPK, Novel Baswedan, resmi kembali ke Kejaksaan Agung setelah menjabat di Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih dua tahun. Novel akan menempati posisi sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Kejaksaan Agung. Sementara itu, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK, I Wayan Darmada, juga akan kembali ke Kejagung untuk menjabat sebagai Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi.

Penugasan kembali Novel Baswedan dan I Wayan Darmada ini merupakan bagian dari rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah. Keduanya sebelumnya diperbantukan di KPK untuk membantu tugas lembaga antirasuah tersebut.

Proses Rotasi ASN

Rotasi ASN di lingkungan KPK dan Kejaksaan Agung telah menjadi praktik rutin dalam rangka memastikan dinamisme dan pengembangan karier aparatur. Proses rotasi ini dilakukan secara sistematis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.

Novel Baswedan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelacakan Aset KPK sejak 2021. Ia dikenal dengan dedikasinya dalam mengungkap kasus-kasus korupsi terutama dalam pelacakan aset hasil kejahatan. Sementara itu, I Wayan Darmama menjabat sebagai Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK sejak 2020.

Tugas Baru di Kejaksaan Agung

Novel Baswedan akan menempati posisi strategis sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Kejaksaan Agung. Posisi ini akan membutuhkan keahlian Novel dalam analisis data dan informasi, yang selama ini telah dikembangkannya di KPK. Pusat Data dan Informian Kejaksaan Agung bertanggung jawab dalam pengelolaan dan analisis data untuk mendukung proses penegakan hukum.

I Wayan Darmada akan menjabat sebagai Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Kejaksaan Agung. Posisi ini krusial dalam membangun citra dan komunikasi lembaga kejaksaan kepada masyarakat. Dengan pengalamannya di KPK, Darmada diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi publik Kejaksaan Agung.

Reaksi dari Para Ahli

Para ahli hukum dan birokrat memberikan berbagai tanggapan terkait rotasi ini. Beberapa diantaranya mengapresiasi langkah rotasi ini sebagai upaya untuk mengembangkan potensi aparatur. "Rotasi ini positif karena memungkinkan para pejabat untuk mengembangkan kompetensi di berbagai lingkungan organisasi," ujar seorang ahli tata negara.

Sementara itu, ada pula yang mengkhawatirkan adanya potensi gangguan kelancaran operasional di KPK dengan kepergian dua pejabat kunci ini. Namun, KPK telah menyatakan bahwa proses transisi akan berjalan dengan lancar dan tidak akan mengganggu program-program prioritas yang sedang berjalan.

Persiapan Pengganti

KPK telah mempersiapkan pengganti untuk posisi yang ditinggalkan oleh Novel Baswedan dan I Wayan Darmada. Untuk posisi Direktur Pelacakan Aset, KPK telah menunjuk pejabat dari internal yang memiliki pengalaman serupa. Sementara itu, untuk Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, juga telah dilakukan penunjukan pejabat pengganti dari jajaran ASN di KPK.

Kepala Biro Humas dan Protokol KPK, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pergantian jabatan ini merupakan bagian dari normalisasi birokrasi. "KPK tetap komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pemberantasan korupsi meskipun ada perubahan jabatan," ujar Febri.

Tantangan di Depan

Dengan kembali ke Kejaksaan Agung, baik Novel Baswedan maupun I Wayan Darmada dihadapkan pada tantangan baru dalam karier birokrasi mereka. Mereka perlu menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan tugas-tugas yang berbeda.

Bagi KPK, kepergian dua pejabat kunci ini juga menuntut adaptasi cepat dari seluruh jajaran untuk memastikan kelancaran operasional. KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan mandat konstitusionalnya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Rotasi ASN ini menunjukkan adanya dinamika dalam birokrasi penegak hukum Indonesia yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Utami

Reporter lapangan yang kerap menyoroti UMKM dan ekonomi kerakyatan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter