Eks Cabup Deli Serdang Pasok Uang Palsu Rp 980 Juta untuk Demo di Jakarta
Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang mantan Calon Bupati Deli Serdang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan uang palsu senilai Rp 980 juta. Uang palsu tersebut diduga digunakan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengungkapkan bahwa tersangka yang merupakan mantan pejabat publik ini ditangkap pada Rabu (15/3) lalu di sebuah rumah kontrakan di Bekasi, Jawa Barat. "Kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu dalam pecahan Rp 100.000 yang mencapai jumlah 9.800 lembar," jelas Fadil dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).
Modus Penyelundupan dan Penangkapan
Menurut penyidik, tersangka bekerja sama dengan jaringan internasional untuk menyelundupkan uang palsu dari Malaysia ke Indonesia. Uang palsu tersebut dicetak di luar negeri menggunakan mesin cetak berkualitas tinggi sehingga sulit dibedakan dengan uang asli. "Tim kami berhasil mengungkap modus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya distribusi uang mencurigakan di sejumlah wilayah Jakarta sebelum aksi demonstrasi," ujar Fadil.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengintaian selama dua minggu. Selain uang palsu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk mesin cetak, bahan baku pembuatan uang palsu, serta dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan operasi penyelundupan tersebut. "Kami juga mengamankan seorang rekannya yang menjadi kurir dalam penyebaran uang palsu tersebut," tambanya.
Motif dan Tujuan Penggunaan Uang Palsu
Dalam pengakapan awalnya, tersangka mengaku bahwa uang palsu tersebut dimaksudkan untuk membiayai aksi demonstrasi yang menuntut keadilan dalam kasus yang menjeratnya beberapa waktu lalu. "Saya tidak bermaksud merusak perekonomian negara. Saya hanya ingin menggunakan uang itu untuk membantu para demonstran yang setia dengan saya," kata tersangka dalam jumpsa yang dilakukan di Polda Metro Jaya.
Namun, penyidik menegaskan bahwa motif tersangka tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kejahatan. "Meskipun ada motif politik di balik tindakan ini, penggunaan uang palsu tetap merupakan tindakan pidana yang meresahkan dan merugikan masyarakat," tegas Fadil. Ia menambahkan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi penyelundupan uang palsu tersebut.
Dampak Perekonomian dan Tindakan Hukum
Dampak penggunaan uang palsu senilai Rp 980 juta ini dinilai sangat signifikan terhadap perekonomian. Deputi Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djaja, menjelaskan bahwa uang palsu dalam jumlah besar dapat mengganggu stabilitas ekonomi. "Uang palsu senilai ini berpotensi menyebabkan inflasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal tentang pemalsuan uang dan penyebaran uang palsu yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga akan dikenai pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga mencuci uang hasil kejahatan tersebut melalui berbagai transaksi. "Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, mulai dari penerbit, pengedarnya, hingga penerima uang palsu tersebut," tegas Andi.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga terkait dengan jaringan penyelundupan uang palsu tersebut. Beberapa di antaranya adalah rekan tersangka yang turut terlibat dalam distribusi uang palsu kepada para demonstran. "Kami akan terus melakukan pemeriksaan hingga tuntas untuk mengungkap seluruh jaringan kriminal ini," pungkas Fadil.
Komentar (0)