03, 2026
Politik

Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sadap Presiden Prabowo, Ferdinand Hutahaean: Ini Permulaan Perencanaan Makar

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/05/03/69f6ec20cacae-kapolri-listyo-sigit-prabowo_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Galih Nasution
Galih Nasution Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Eks Kapolri Listyo Sigit Dituduh Sadap Presiden Prabowo, Ferdinand: Ini Permulaan Perencanaan Makar

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 kini diselingi dengan isu serius yang menyeret nama mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo. Ferdinand Hutahaean, seorang pengacara dan aktivis, mengklaim bahwa Listyo Sigit pernah melakukan pengintaian (sadap) terhadap Prabowo Subianto sebelumnya.

Dalam keterangannya, Ferdinand menegaskan bahwa tindakan sadap yang dilakukan oleh mantan Kapolri tersebut bukanlah kebetulan. Menurutnya, ini merupakan bagian dari perencanaan yang lebih besar yang bisa dikategorikan sebagai "makar." Ferdinand mengungkapkan bahwa pengintaian terhadap seorang presiden terpilih adalah tindakan yang sangat serius dan dapat membahayakan stabilitas negara.

Klaim Ferdinand Tentang Pengintaian Listyo Sigit

Ferdinand Hutahaean dalam pernyataannya menyebutkan bahwa Listyo Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk memata-matai Prabowo Subianto sebelum dilantik sebagai Presiden. Tidak jelas secara detail metode apa yang digunakan dalam pengintaian tersebut, namun Ferdinand menegaskan bahwa bukti-bukti telah ada dalam kepemilikannya.

Ia menambahkan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, ini adalah permulaan dari perencanaan makar yang lebih besar yang dapat mengancam kedaulatan negara. Ferdinand meminta aparat berwenang segera menyelidiki klaimnya dan memproses tegas jika terbukti benar adanya pengintaian tersebut.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Isu ini langsung menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung klaim Ferdinand dan meminta penyelidikan serius, sementara yang lain menganggapnya sebagai upaya untuk menggoyang kepercayaan publik terhadap aparat keamanan negara.

Dari kalangan aktivis hukum, banyak yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Badan Intelijen Negara (BIN) segera turun tangan. Mereka menekankan bahwa pengintaian terhadap presiden adalah pelanggaran berat yang harus ditindak tegas.

"Kami meminta agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan independen. Jika terbukti, pelaku harus dijerat dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata seorang aktivis dari Koalisi Masyarakat Adil dan Transparansi (Koalimat).

Posisi Listyo Sigit dan Institusi Kepolisian

Sampai saat ini, Listyo Sigit belum memberikan keterangan resmi mengenai tuduhan yang dilayangkan Ferdinand Hutahaean. Pihak kepolisian juga belum secara respon mengenai isu ini. Namun, sumber internal di Mabes Polri menyebutkan bahwa isu ini sedang dievaluasi dan akan segera diberikan tanggapan resmi.

Beberapa analis mengamini bahwa isu pengintaian terhadap presiden adalah masalah serius yang perlu ditangani dengan hati-hati. "Jika benar terjadi, ini bisa menjadi preseden buruk bagi keamanan nasional. Pengintaian terhadap pejabat negara, apalagi presiden, adalah hal yang tidak dapat ditoleransi," ujar seorang analis keamanan dari Universitas Indonesia.

Implikasi bagi Stabilitas Nasional

Isu pengintaian terhadap presiden terpilih memiliki potensi implikasi yang sangat luas bagi stabilitas nasional. Dalam situasi politik yang masih sensitif setelah pemilu, hal ini dapat memicu ketegangan antar pihak.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum dihadapkan pada tantangan untuk menangani isu ini dengan bijak. Di satu sisi, perlunya menjaga kepercayaan publik pada institusi keamanan. Di sisi lain, pentingnya menegakkan hukum jika terbukti adanya tindakan pidana.

Para ahli menyarankan agar pemerintah segera membentuk tim independen untuk menyelidiki klaim Ferdinand. Langkah ini diyakini dapat menghindari adanya dugaan intervensi politik dalam proses penyelidikan.

Tinjauan Hukum terhadap Tindakan Pengintaian

Dari perspektif hukum, pengintaian terhadap presiden merupakan pelanggaran berat. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 134 ayat (2) KUHP tentang pengintaian terhadap komunikasi orang lain adalah landasan hukum yang dapat digunakan.

Mengintai komunikasi seseorang tanpa izin, apalagi jika orang tersebut adalah presiden, adalah tindakan yang merusak privasi dan potensi membahayakan keamanan negara. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindak tegas jika terbukti adanya tindakan pidana.

Peran Media dan Publik dalam Menangani Isu Ini

Sebagai penyebar informasi, media memiliki peranan penting dalam menyajikan berita mengenai isu ini secara objektif dan berimbang. Publik juga dihimbau untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.

Dalam situasi yang sensitif seperti ini, diseminasi informasi yang tidak berdasar dapat memicu ketegangan sosial yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, setiap pihak dihimbau untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Isu pengintaian terhadap presiden terpilih tetap menjadi perhatian publik hingga saat ini. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera memberikan kejelasan mengenai klaim Ferdinand Hutahaean guna menjaga stabilitas nasional dalam masa transisi kekuasaan yang sensitif ini.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Galih Nasution

Pemerhati energi dan transisi hijau di kawasan Asia Tenggara.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter