04, 2026
Teknologi

Guntur Romli PDIP: Penyadapan Terhadap Presiden Kejahatan Serius dan Makar

Politikus PDIP Guntur Romli menilai penyadapan terhadap Presiden Prabowo adalah makar. Ia mendukung Polri mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar.]]>

Budi Gunawan
Budi Gunawan Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Guntur Romli PDIP: Penyadapan Terhadap Presiden Kejahatan Serius dan Makar

Guntur Romli PDIP: Penyadapan Terhadap Presiden Kejahatan Serius dan Makar

Ketua Fraksi PDIP di DPR Guntur Romli menyatakan tegas bahwa penyadapan terhadap Presiden Joko Widodo merupakan tindakan kejahatan serius yang mencapai level makar. Menurutnya, a tersebut tidak hanya melanggar privasi tetapi juga mengancam stabilitas nasional dan proses demokrasi yang sedang berjalan.

Dalam konferensi pers yang digelar di kompleks parlemen, Senin (15/5), Guntur menegaskan bahwa penyadapan terhadap kepala negara merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam hukum pidana maupun dalam etika kepemimpinan. "Ini bukan hanya masalah privasi, tapi ini adalah masalah keamanan negara. Penyadapan terhadap presiden adalah bentuk makar yang mengancam integritas negara," tegas Guntur.

Kategori Kejahatan Berat

Guntur menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum pidana Indonesia, penyadapan terhadap presiden dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat. Menurutnya, UU No 11 Tahun 2002 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya menjadi landasan hukum utama dalam menindak pelaku penyadapan tersebut.

"Dalam pasal 26 ayat (2) UU ITE, jelas dinyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendapatkan, mengungkap, dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk konsumsi pribadi yang menjadi rahasia sesuai dengan perjanjian atau undang-undang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling lama miliaran rupiah," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jika terbukti penyadapan dilakukan dengan tujuan menggoyang kekuasaan presiden, maka pelaku dapat dituntut dengan pasal makar dalam KUHP. "Ini sangat serius sekali. Jika ada yang berniat menggoyang kekuasaan presiden melalui penyadapan, itu termasuk tindakan makar yang ancamannya minimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Reaksi Publik dan Implikasi Politik

Isu penyadapan terhadap presiden ini muncul setelah sejumlah media melaporkan adanya dugaan penyadapan terhadap komunikasi beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Joko Widodo. Isu ini langsung menciptakan gejolak di kalangan politisi dan masyarakat.

Guntur mengaku prihatin dengan beredarnya isu tersebut karena dinilai dapat merusak citra negara dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. "Ini sangat berbahaya bagi stabilitas nasional. Ketika rakyat tidak percaya pada pemerintah, maka proses pembangunan akan terhambat," ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa isu penyadapan ini dapat menjadi alat untuk menyebarkan hoaks dan informasi yang tidak benar yang dapat memecah belah persatuan bangsa. "Kita harus waspada. Ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk menciptakan kekacauan," tegasnya.

Langkah Hukum yang Akan Diambil

Mengenai langkah hukum yang akan diambil, Guntur menyatakan bahwa Fraksi PDIP akan mendesak penuh penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan penyadapan tersebut secara objektif dan transparan. "Kita akan mengajukan interpelasi dan meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait. Penegak hukuk harus bebas dari tekanan siapa pun," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan harus mencakup semua aspek, mulai dari siapa pelakunya, motif di balik penyadapan, hingga dampak yang ditimbulkan bagi stabilitas nasional. "Tidak ada yang di atas hukum. Bahkan presiden pun berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap privasinya," tegasnya.

Guntur juga menyatakan siap mendukung setiap langkah hukum yang diambil pemerintah untuk menindak pelaku penyadapan tersebut. "Kita akan mendukung penuh jika ada tindakan hukum yang tegas dan proporsional. Ini bukan masalah politik, tapi masalah kejahatan yang harus ditindak tegas," pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Budi Gunawan

Jurnalis ekonomi yang fokus pada kebijakan makro dan sektor keuangan.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter