Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi (Pol) Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah pejabat tinggi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Kapres Prabowo Subianto. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/11).
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan bukti-bukti teknis dalam kasus ini. "Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang intensif, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Kapres Prabowo Subianto," ujar Ahmad Ramadhan.
Daftar Tersangka dan Peran Masing-masing
Dalam konferensi pers tersebut, Karo Penmas Polri secara detail menyampaikan nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta jabatan dan peran masing-masing dalam kasus ini. Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai tersangka utama dengan tuduhan sebagai otak pelaku dalam rencana penyadapan.
Selain Listyo Sigit, terdapat beberapa pejabat tinggi Polri yang juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang saat itu dijabat oleh Komisaris Jenderal Polisi (Kompol) Agung Hasan, beberapa pejabat di lingkungan Polda Metro Jaya, serta beberapa anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang terlibat langsung dalam aksi penyadapan.
Menurut penjelasan Ahmad Ramadhan, modus operandi yang digunakan dalam kasus ini cukup canggih. Para tersangka diduga telah menggunakan perangkat teknologi canggih untuk melakukan penyadapan terhadap komunikasi Kapres Prabowo Subianto dan tim kampanyenya. "Tim penyidik telah menyita bukti berupa perangkat keras dan lunak yang digunakan dalam aksi penyadapan tersebut. Selain itu, juga terdapat dokumen dan rekaman yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana penyadapan," jelasnya.
Alasan Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang cukup kuat. "Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah kami kumpulkan, tim penyidik menilai ada cukup bukti awal yang mengarah pada adanya dugaan tindak pidana penyadapan yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Ahmad Ramadhan.
Ia menambahkan bahwa para tersangka diduga telah melanggar Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang tindak pidana penyadapan elektronik. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan surat atau dokumen yang dapat dipergunakan sebagai bukti dalam pengadilan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada bulan September 2023 lalu oleh tim kampanye NasDem yang mendampingi Kapres Prabowo Subianto. Dalam laporannya, mereka menyatakan adanya dugaan penyadapan terhadap komunikasi internal tim kampanye. Berdasarkan laporan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian membuka penyelidikan dan mengembangkan kasus hingga pada akhirnya menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Penetapan tersangka ini tentu saja menuai berbagai respons dari pihak terkait. Pihak tim kampanye NasDem menyatakan apresiasi atas langkah Polri yang dinilai tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. "Kami mengapresiasi sikap Polri yang tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum berlanjut secara adil dan transparan sehingga kejelasan bisa dicapai oleh seluruh pihak," ujar juru bicara tim kampanye NasDem.
Sementara itu, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status mereka. Namun, dari informasi yang dihimpun, kuasa hukum para tersangka akan mengajukan pembelaan secara tertulis kepada penyidik Polri.
Polri sendiri menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini adalah langkah normal dalam proses hukum. "Kami menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Kami tidak akan membeda-bedakan dalam penanganan kasus ini," tegas Ahmad Ramadhan.
Penyidik Polri masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki motif di balik aksi penyadapan tersebut. "Kami masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap seluruh aspek dalam kasus ini. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesegera mungkin," pungkasnya.
Komentar (0)