03, 2026
Nasional

Jamdatun Ingatkan Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Rawan Disalahgunakan

Fajar Hidayat
Fajar Hidayat Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Jamdatun Ingatkan Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Rawan Disalahgunakan

Asosiasi Jaksa Penuntut Umum Indonesia (Jamdatun) mengingatkan bahwa penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana yang final dan mengikat berpotensi rawan disalahgunakan. Peringatan ini disampaikan dalam konteks pembahasan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang berlangsung di DPR RI.

Ketua Umum Jamdatun, Heru Prasetyo, menegaskan bahwa meskipun pihaknya mendukung upaya pemberantasan TPPU, namun mekanisme perampasan aset sebelum ada putusan pengadilan yang final dapat menimbulkan potensi kebebasan yang berlebihan bagi penyidik dan penuntut. "Kami mendukung pemberantasan TPPU, namun harus ada jaminan hukum yang kuat bagi terdakwa untuk membela diri sebelum asetnya dirampas," ujar Heru dalam konferensi pers yang diadakan kemarin.

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Heru menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana yang final dapat menimbulkan dua potensi bahaya utama. Pertama, potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum yang dapat memanfaatkan aturan untuk kepentingan pribadi atau politis. Kedua, potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap terdakwa yang belum terbukti bersalah.

Menurut Heru, dalam praktiknya, mekanisme perampasan aset yang terlalu dini seringkali tidak mempertimbangkan praduga tak bersalah yang menjadi hak dasar setiap terdakwa. "Prinsip hukum pidana modern adalah seseorang dianggap tak bersalah hingga terbukti bersalah melalui proses pengadilan yang adil dan sesuai hukum," tegasnya.

Mekanisme yang Perlu Diperhatikan

Asosiasi ini menyoroti beberapa mekanisme dalam RUU TPPU yang perlu diperhatikan untuk menghindari penyalahgunaan. Pertama, pembuktian dalam perampasan aset harus memenuhi standar pembuktian yang lebih tinggi, bukan hanya berdasarkan dugaan. Kedua, adanya mekanisme banding yang efektif bagi terdakwa yang merasa dirampas asetnya secara tidak sah.

Heru juga menambahkan bahwa perlu adanya batasan waktu yang jelas bagi penyidik untuk melakukan pembuktian sebelum aset dapat dirampas. "Harus ada jangka waktu yang realistis bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti yang kuat, bukan terburu-buru dalam melakukan perampasan aset," paparnya.

Respons dari Pihak Terkait

Respons terhadap peringatan ini datang dari berbagai pihak. Komisi III DPR RI yang membidangi hukum menyatakan akan mempertimbangkan masukan ini dalam pembahasan RUU. Anggota Komisi III, Ferry Kono, mengakui bahwa masukan dari Jamdatun sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemberantasan TPPU dan jaminan hak asasi manusia.

Sementara itu, aktivis hukum dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menyatakan mendukung peringatan ini. Menurutnya, perampasan aset tanpa putusan final memang berpotensi untuk disalahgunakan sebagai alat tekanan politik atau untuk tujuan lain yang tidak semestinya.

Kasus Praktis yang Menjadi Perhatian

Sebagai contoh kasus yang menjadi perhatian, Jamdatun menyebutkan beberapa kasus di mana aset orang-orang tertentu telah dirampas berdasarkan dugaan saja tanpa melalui prosedur hukum yang lengkap. Dalam kasus-kasus tersebut, seringkali terjadi penundaan dalam proses pengadilan sehingga aset yang telah dirampas sulit untuk dikembalikan meskipun terdakwa akhirnya dibebaskan.

"Kami tidak ingin melihat praktik perampasan aset yang digunakan sebagai alat untuk memenangkan persaingan politik atau bisnis. Semua harus berdasarkan kepastian hukum yang jelas," tegas Heru.

Langkah Selanjutnya

Sebagai langkah selanjutnya, Jamdatun berencana menyampaikan usulan tertulis kepada DPR RI mengenai perubahan dalam RUU TPPU terkait mekanisme perampasan aset. Asosiasi ini juga akan melakukan koordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hukum dan HAM untuk menyatukan pandangan.

Dengan demikian, peringatan dari Jamdatun ini menjadi penting bagi pembahasan RUU TPPU agar nantinya tidak hanya efektif dalam memberant TPPU, tetapi juga memastikan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum terwujud dalam praktiknya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Fajar Hidayat

Penulis berita kesehatan nasional dan kebijakan layanan medis.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter