Pensiunan Guru Ditahan Polisi karena Diduga Menginjak Al-Qur'an saat Live TikTok
POLISI Resor Pamekasan menahan seorang pensiunan guru berinisial R (65) diduga menginjak Al-Qur'an saat melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan, AKBP Iwan Setiawan mengatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis (15/6/2023) lalu setelah video yang menunjukkan perbuatan tersebut viral di media sosial.
"Kami sudah menahan pelaku berdasarkan laporan yang masuk. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelidiki kejadian ini secara mendalam," ujar Kapolres Iwan Setiawan, Jumat (16/6/2023).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat R melakukan live streaming di akun TikTok miliknya pada Selasa (13/6/2023) lalu. Dalam video tersebut, terlihat pelaku membawa Al-Qur'an dan tampak menginjalkannya dengan kaki kanannya beberapa kali. Video tersebut kemudian viral dan menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.
Ketika ditanya mengenai motif di balik perbuatannya, R dalam pemeriksaan awal mengaku bahwa ia hanya bercanda dan tidak bermaksud menghina agama. Namun, penjelasan tersebut tidak diterima oleh masyarakat yang menilai perbuatannya sudah melebihi batas.
Tanggapan Masyarakat
Video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama dari kalangan Muslim. Banyak netizen menyampaikan kekecewaan dan menuntut agar pelaku diproses sesuai hukum. Beberapa organisasi keagamaan juga turun ke jalan untuk menuntut keadilan atas perbuatan yang dianggap menghaji kesucian Al-Qur'an.
"Kami menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam dan harus dihormati. Kita meminta agar aparat kepolisian menindak tegas pelaku sebagai pembela hukum dan untuk memberikan efek jera bagi orang lain yang ingin mengulangi perbuatan serupa," kata Ketua PCNU Pamekasan, KH Ahmad Chozin dalam keterangannya.
Proses Hukum yang Dihadapi
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pamekasan dan akan dikenakan pasal tentang penghinaan agama atau penodaan agama. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti digital terkait kejadian tersebut.
Pernyataan Tokoh Agama
Tokoh agama dari berbagai penjuru memberikan penekanan pentingnya menghormati kitab suci semua agama. Mereka menegaskan bahwa meskipun kebebasan berekspresi diakui, namun ada batasan yang tidak boleh dilanggar, terutama dalam hal menghingga keyakinan agama orang lain.
"Kita memahami kebebasan berekspresi, tetapi tidak boleh dengan mengorbankan kesucian kepercayaan orang lain. Al-Qur'an adalah pusat keimanan umat Islam, menginjaknya sama saja dengan menghina seluruh umat Islam," ujar Ustadz Abdul Aziz, seorang pendidik agama di Pamekasan.
Dampak Sosial
Kejangan ini juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan di masyarakat Pamekasan. Beberapa aksi demonstrasi telah digelar di depan Mapolres Pamekasan oleh masyarakat yang menuntut keadilan. Pihak kepolisian telah menyiapkan personel tambahan untuk menjaga situasi agar tidak memburuk.
"Kita berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang berjalan," tambah Kapolres Iwan Setiawan.
Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan juga turut menanggapi insiden ini. Bupati Pamekasan, Fadlan Faiz mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan membiarkan proses hukum berjalan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. Pemerintah daerah menegaskan sikap toleransi dan saling menghormati antar umat beragama harus tetap dijaga. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan tokoh agama untuk mencari solusi yang terbaik," ujar Bupati Fadlan Faiz.
Kesimpulan
Insiden penginjakan Al-Qur'an oleh seorang pensiunan guru di Pamekasan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat. Dengan pelaku yang sudah ditahan, proses hukum akan berlanjut untuk menentukan nasib R sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya menghormati keyakinan dan simbol-sakral dalam berbagai agama untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan sosial.
Komentar (0)