Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Usulkan Pencabutan Izin 23 Perusahaan
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang dinilai memenuhi sejumlah indikator pelanggaran.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan, penetapan tersangka korporasi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla.
"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (29/10).
Detail Korporasi Tersangka
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan asing yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Sementara itu, 16 perusahaan lainnya merupakan milik warga Indonesia.
Selain penetapan tersangka korporasi, Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator yang ditemukan dalam penanganan kasus karhutla, di tengah 97 laporan yang telah masuk tahap penyelidikan.
Alasan Pencabutan Izin
Pertama, kebakaran terjadi berulang kali di lahan perusahaan. Kondisi tersebut disebut melanggar Pasal 82C UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut itu bukan hanya satu kali, terjadi berulang kebakarannya," jelasnya.
Kedua, api penyebab karhutla berasal dari dalam wilayah konsesi atau lahan perusahaan. Ketiga, sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dimiliki perusahaan dinilai tidak memadai. "Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," tegas Asep.
Penetapan Tersangka Perorangan
Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, Polri juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan. Penetapan tersebut berasal dari 287 laporan polisi terkait kasus karhutla.
"Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka," pungkasnya.
Kebijakan keras ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik-praktik yang menyebabkan karhutla di Indonesia. Dengan menetapkan korporasi sebagai tersangka dan mengusulkan pencabutan izin, pihak berwenang berupaya memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan perlindungan lingkungan.
Indonesia secara konsisten menghadapi tantangan karhutla setiap tahun, terutama pada musim kering. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem yang luas, tetapi juga berdampak kesehatan masyarakat melaluti polusi udara dan hilangnya habitat satwa liar.
Dalam pengungkapannya, Asep menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla akan berlanjut hingga semua pelaku, baik korporasi maupun perorangan, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Komentar (0)