30, 2026
Politik

Sidang Silmy Karim, Jaksa Ungkap Setoran ke Menteri dengan Kode 'RAMA'

Kirana Kusuma
Kirana Kusuma Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Sidang Silmy Karim, Jaksa Ungkap Setoran ke Menteri dengan Kode 'RAMA'

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kementerian Kesehatan, tersangka Silmy Karim kembali hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang yang digelar pada Rabu (15/3) menampilkan keterangan dari jaksa penuntut umum yang mengungkap adanya setoran dana dengan kode 'RAMA' yang diserahkan kepada Menteri Kesehatan masa itu.

Ketua majelis hakim, Eko Purwanto, membuka sidang dengan membacakan agenda perkara yang menjerat Silmy Karim dengan pasal tentang tindak pidana korupsi. Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Silmy sebagai mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi (Karoorganda) Kementerian Kesehatan terlibat dalam sk pengadaan alkes dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Pengungkapan Kode 'RAMA'

Salah satu pengungkapan paling mencolok dalam sidang ini adalah adanya transaksi dengan kode 'RAMA' yang disampaikan jaksa saat memberikan keterangan. Menurut jaksa, kode tersebut merupakan singkatan dari "Rapat Mingguan" yang merujuk pada pertemuan rutin antara pihak penyedia alkes dengan pejabat di Kementerian Kesehatan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan adanya aliran dana dengan kode 'RAMA' yang diserahkan kepada Menteri Kesehatan pada saat itu," ujar jaksa dalam sidang.

Keterangan ini membuat sidang menjadi semakin hidup. Jaksa menjelaskan bahwa dana dengan kode tersebut merupakan bentuk imbalan dari penyedia alkes agar proyek pengadaan dapat berjalan lancar dan nilai kontrak yang ditawarkan lebih besar dari harga pasar.

Proses Pembayaran yang Terstruktur

Dalam sidang, jaksa juga mengungkap proses pembayaran yang terstruktur dalam skema korupsi ini. Menurutnya, ada beberapa tahapan pembayaran yang dilakukan untuk menyembunyikan aliran dana tidak wajar tersebut.

"Pembayaran dilakukan melalui beberapa rekening dengan nama berbeda untuk menghindari pelacakan. Beberapa dana disetor langsung, beberapa lagi melalui perantara," jelas jaksa.

Tersangka Silmy Karim dalam sidang mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan yang dilayakannya. Ia menegaskan bahwa selama menjabat di Kementerian Kesehatan, ia hanya melaksanakan tugas sesuai dengan tupokinya.

"Semua proses pengadaan alkes telah melalui mekanisme yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang," ucap Silmy saat diberi kesempatan untuk memberikan keterangan.

Reaksi Penyedia Alkes

Menariknya, dalam sidang ini juga dihadirkan saksi dari pihak penyedia alkes yang bernama Budi Santoso. Budi mengakui adanya pertemuan dengan pejabat Kementerian Kesehatan, namun menolak adanya praktik suap.

"Kami hanya melakukan pertemuan untuk membahas spesifikasi alkes yang akan dipesan. Semua negosiasi dilakukan secara transparan," kata Budi.

Namun, jaksa menunjukkan bukti berupa dokumen perbankan yang menunjukkan adanya transfer dana dari rekening perusahaan milik Budi ke rekening yang disinyalir milik pejabat Kementerian Kesehatan.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya indikasi mark-up harga alkes yang dipesan Kementerian Kesehatan pada tahun 2020-2021. Setelah dilakukan penyeliditan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan adanya kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka pada bulan Januari tahun ini. Ia diduga terlibat dalam setidaknya tiga proyek pengadaan alkes yang merugikan negara.

Sidang ini berlangsung cukup panjang dengan berbagai saksi yang diperiksa. Jaksa menyatakan masih akan menghadirkan beberapa saksi lain dalam sidang selanjutnya untuk melengkapi bukti dalam perkara ini.

Ketua majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi dan tersangka. Sidang berlangsung dengan kondisi yang cukup padat di ruang sidang Tipikor Jakarta.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Kirana Kusuma

Peliput olahraga nasional dan perkembangan liga domestik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter