25, 2026
Nasional

Soal Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Yusril: Tidak Bisa Sembarangan

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/10/20/68f5ec4201ea8-menkum-ham-imipas-yusril-ihza-mahendra_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Citra Anggraini
Citra Anggraini Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Soal Usulan Ubah Definisi Korupsi, Yusril: Tidak Bisa Sembarangan

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengundang sorotan usulannya terkait perubahan definisi korupsi. Usulan ini memicu reaksi beragam dari berbagai pihak, termasuk respons tegas dari Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar Partai Bulan Bintang.

Yusril menegaskan bahwa definisi korupsi tidak bisa diubah secara sembarangan. Menurutnya, definisi korupsi telah menjadi landasan hukum yang fundamental dalam sistem peradangan Indonesia dan tidak boleh diganggu gugat hanya karena kepentingan tertentu.

"Definisi korupsi itu sudah jadi landasan hukum yang fundamental. Tidak bisa sembarangan mengubahnya," tegas Yusril dalam keterangannya yang diterima oleh wartawan, Senin (20/10/2025).

Isi Usulan Luhut

Sebelumnya, Luhut menyampaikan pandangannya bahwa definisi korupsi saat ini terlalu sempit dan perlu diperluas. Menurutnya, korupsi tidak hanya terbatas pada penyimpangan dana negara, tetapi juga mencakup penyelewengan dalam pelaksanaan proyek yang merugikan negara secara lebih luas.

"Kita perlu melihat korupsi dari perspektif yang lebih luas. Bukan hanya soal uang, tapi juga soal efisiensi dan keefektifan pelaksanaan proyek yang pada akhirnya merugikan negara," ujar Luhut dalam sebuah forum diskusi beberapa waktu lalu.

Usulan Luhut ini muncul dalam konteks upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penanganan korupsi dan memastikan setiap proyek yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Reaksi dari Berbagai Pihak

Usulan Luhut ini segera memicu pro dan kontra dari kalangan praktisi hukum, akademisi, dan aktivis anti-korupsi. Beberapa pihak mendukung gagasan Luhut dengan alasan bahwa definisi korupsi memang perlu disesuaikan dengan dinamika kehidupan dan kompleksitas tindak pidana korupsi saat ini.

"Saya mengapresiasi gagasan Pak Luhut. Korupsi memang seringkali terjadi dalam bentuk yang lebih kompleks, tidak hanya penyimpangan anggaran, tetapi juga dalam bentuk nepotisme, kolusi, dan monopoli yang merugikan negara," kata seorang ahli hukum pidana yang meminta tidak disebutkan namanya.

Di sisi lain, banyak pihak khawatir bahwa perubahan definisi korupsi bisa dimanfaatkan untuk menutup-nutupi kasus-kasus korupsi atau bahkan melegalkan praktik-praktik yang merugikan negara. Keprihatinan ini menjadi lebih kuat mengingat Luhut sendiri merupakan figur yang sering terlibat dalam proyek-proyek besar pemerintah.

Pandangan Yusril yang Tegas

Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu tokoh yang paling vokal menentang usulan Luhut. Ia menegaskan bahwa definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah cukup komprehensif.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan definisi korupsi dapat berdampak buruk pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, definisi yang ada saat ini telah terbukti efektif dalam menjerat berbagai kasus korupsi, mulai dari skala kecil hingga besar.

Konteks Lebih Luas

Usulan Luhut tentang perubahan definisi korupsi muncul dalam konteks yang lebih luas mengenai reformasi hukum di Indonesia. Beberapa waktu lalu, pemerintah juga mengusulkan perubahan terkait UU KPK dan UU ITE yang memicu pro dan kontra serupa.

Kritikus khawatir bahwa serangkaian usulan perubahan undang-undang ini merupakan bagian dari upaya untuk melemahkan lembaga-lembaga penegak hukum yang dianggap terlalu independen atau terlalu keras dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, pihak yang mendukung mengatakan bahwa perubahan-perubahan ini diperlukan untuk menyelaraskan hukum Indonesia dengan perkembangan zaman dan memastikan bahwa hukum tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat.

Potensi Dampak Perubahan

Jika usulan Luhut diterapkan, potensi dampaknya akan signifikan bagi sistem peradangan Indonesia. Perubahan definisi korupsi akan memengaruhi cara penanganan kasus korupsi, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.

Ia menambahkan bahwa perubahan ini juga akan memengaruhi persepsi masyarakat tentang korupsi. Jika definisi korupsi diperluas, masyarakat mungkin menjadi lebih sadar akan berbagai bentuk korupsi yang sebelumnya tidak dianggap sebagai tindak pidana. Sebaliknya, jika definisi dipersempit, ada risiko bahwa beberapa bentuk korupsi tidak lagi dianggap sebagai pidana.

Tanggapan Luhut

Ditanya mengenai respons Yusril, Luhut tampaknya tidak terlalu memperdulikannya. Dalam keterangannya terpisah, Luhut menegaskan bahwa usulannya bukan bermaksud melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memperkuatnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki motif pribadi di balik usulan ini. Semua dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara, terutama dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran negara yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Perdebatan yang Terus Berlanjut

Debat mengenai usulan perubahan definisi korupsi terus berlanjut di berbagai forum. Para pihak terkait tampaknya masih belum mencapai titik temu antara pendapat yang mendukung dan yang menentang.

DPR sebagai lembaga legislatif juga tampaknya masih berhati-hati dalam menanggapi usulan ini. Beberapa anggota DPR menyatakan perlunya kajian mendalam sebelum memutuskan untuk mengubah undang-undang yang fundamental ini.

Kesimpulan

Usulan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan tentang perubahan definisi korupsi terus memicu perdebatan hangat. Di satu sisi, ada pihak yang mendukung dengan alasan bahwa definisi korupsi perlu disesuaikan dengan kompleksitas tindak pidana saat ini. Di sisi lain, ada pihak yang menentang dengan alasan bahwa definisi korupsi yang ada sudah cukup komprehensif dan perubahannya dapat membuka celah bagi praktik korupsi.

Respons tegas dari Yusril Ihza Mahendra menunjukkan betapa sensitifnya isu ini di tengah masyarakat dan praktisi hukum. Bagi banyak pihak, korupsi adalah masalah yang fundamental dan memerlukan penanganan yang serius tanpa ada kompromi.

Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai apakah usulan Luhut akan diwujudkan atau tidak. Namun, jelas bahwa debat ini akan terus berlanjut dan menjadi sorotan publik mengingat dampak potensial yang signifikan bagi sistem hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Citra Anggraini

Penulis yang mendalami isu sosial, pendidikan, dan kebijakan publik.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter