Sopir Truk Molen yang Tewaskan 6 Orang di Bekasi Ditangkap
Polisi Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi berhasil mengamankan sopir truk molen yang menewaskan enam orang dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Jakarta-Cikampek, tepatnya di dekat Gerbang Tol Bekasi Barat, pada Rabu (15/3) dini hari. Pelaku yang diketahui bernama Ahmad Surya (35) ditangkap di lokasi kejadian setelah sempat melarikan diri usai menabrak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat.
Kasat Lantas Polresta Bekasi, Kompol Budi Santoso mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah timnya melakukan penyelidikan intensif. "Kita berhasil mengamankan sopir truk molen tersebut di lokasi kejadian. Pelaku sempat lari meninggalkan lokasi kejadian namun berhasil kita tangkap setelah melakukan pengembangan," ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolresta Bekasi, Kamis (16/3).
Kronologi Kecelakaan Tragedis
Menurut keterangan saksi mata, kecelakaan bermula saat truk molen yang dikemudikan Ahmad Surya melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Jakarta menuju Cikampek. Kendaraan yang membawa muatan pasir ini diketahui kondisinya remnya tidak optimal, sehingga sulit dikendalikan saat akan memasuki Gerbang Tol Bekasi Barat.
"Truk itu tiba-tiba mengerem mendadak di dekat gerbang tol. Akibatnya, truk menabrak beberapa sepeda motor yang sedang berharp menunggu di lampu merah. Beberapa pengendara motor terpental hingga terseret sejauh puluhan meter," terang Budi.
Setelah menabrak sepeda motor, truk terus melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak beberapa kendaraan roda empat yang sedang berjalan di jalur lambat. Truk akhirnya menabrak tiang penyangga jembatan layang dan berhenti setelah menabrak beberapa kendaraan lainnya.
Korban Jiwa dan Luka-luka
Dalam insiden ini, enam orang tewas di tempat, sementara delapan orang lainnya mengalami luka-luka berat. Korban meninggal dunia terdiri dari empat pengendara sepeda motor dan dua penumpang mobil yang ditabrak truk.
"Korban yang tewas segera kita evakuasi ke RSUD Dr. Moewardi, Solo. Sementara korban luka-luka kita bawa ke beberapa rumah sakit di sekitar Bekasi dan Jakarta," jelas Budi.
Salah sekorban yang selamat, Ahmad Rizki (28), mengaku hampir menjadi korban. Saya sedang naik motor dari arah Cikampek menuju Jakarta. Tiba-tiba ada truk yang menabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi. Saya sempat melompat dari motor dan jatuh ke sebelah kanan," kisah Rizki yang masih terlihat syok.
Penyelidikan dan Tersangka
Setelah berhasil mengamankan Ahmad Surya, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sopir truk tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang memang wajib untuk mengemudikan truk.
"Pelaku mengaku baru bekerja sebagai sopir truk molen selama dua minggu. Dia juga mengakui bahwa kondisi rem kendaraannya tidak dalam keadaan prima. Dia sempat minta tolong kepada rekan kerja untuk memperbaiki rem namun belum sempat," ujar Budi.
Polisi juga menyita Surat Izit Mengemudi (SIM) palsu yang digunakan pelaku. Selain itu, truk molen yang digunakan dalam kecelakaan itu ternyata tidak memiliki surat-surat kelengkapan yang lengkap.
Tersangka Terancam Pasal Berat
Ahmad Surya kini menjadi tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kita juga akan memeriksa pihak pemilik truk dan bengkel yang menyetop truk tersebut. Karena mereka juga turut bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan enam orang ini," tambah Budi.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Sementara itu, korban luka-luka masih dirawat intensif di beberapa rumah sakit. Polisi meminta kepada masyarakat untuk bersedia menjadi saksi dalam kasus ini guna membantu proses penyelidikan.
Komentar (0)