03, 2026
Nasional

Takut Jadi Tersangka Jiwasraya, Tan Kian Ungkap Alasan Cicil Rp 55 M ke Boboho

Pengusaha Tan Kian mengaku terpaksa menyerahkan Rp 55 miliar kepada Ferry Boboho untuk menghindari status tersangka dalam kasus Jiwasraya.]]>

Fajar Hidayat
Fajar Hidayat Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Takut Jadi Tersangka Jiwasraya, Tan Kian Ungkap Alasan Cicil Rp 55 M ke Boboho

Takut Jadi Tersangka Jiwasraya, Tan Kian Ungkap Alasan Cicil Rp 55 M ke Boboho

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Tbk, Tan Kian Ung, menjelaskan alasan melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 55 miliar kepada PT Boboho Paramuda. Pembayaran tersebut dilakukan pada November 2018, saat Jiwasraya mengalami kesulitan likuiditas. Tan Kian Ung menyatakan bahwa dirinya khawatir menjadi tersangka jika tidak melakukan pembayaran tersebut.

Dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Tan Kian Ung menjelaskan bahwa pada November 2018, Jiwasraya menghadapi situasi yang sangat sulit. Perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada para nasabah. Pada saat yang sama, ada tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tekanan dari Berbagai Pihak

"Saya merasa sangat tertekan pada saat itu. Ada tekanan dari atas untuk memastikan Jiwasraya dapat melunasi kewajibannya, meskipun perusahaan tidak memiliki dana yang cukup," ujar Tan Kian dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Heru Prasetyo.

Tan Kian Ung menjelaskan bahwa PT Boboho Paramuda adalah salah satu pihak yang menawarkan solusi untuk mengatasi masalah likuiditas Jiwasraya. Menurutnya, Boboho menawarkan skema pembayaran cicilan yang dapat membantu Jiwasraya mengatasi masalah sementara waktu.

"Saya tahu bahwa pembayaran tersebut tidak lazim. Tapi saya merasa tidak ada pilihan lain. Saya khawatir jika tidak melakukan pembayaran, saya akan menjadi tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Proses Pembayaran Cicilan

Pembayaran sebesar Rp 55 miliar tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp 15 miliar dilakukan pada November 2018, diikuti oleh pembayaran kedua sebesar Rp 20 miliar pada Desember 2018, dan pembayaran ketiga sebesar Rp 20 miliar pada Januari 2019.

Tan Kian Ung mengakui bahwa proses pembayaran tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan yang lengkap dari Dewan Komisaris Jiwasraya. Menurutnya, situasi darurat yang dihadapi perusahaan pada saat itu memaksa untuk mengambil keputusan cepat.

"Saya telah berdiskusi dengan beberapa direktur lainnya tentang pembayaran ini. Meskipun tidak ada persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris, kami sepakat bahwa ini adalah langkah yang harus diambil untuk menyelamatkan perusahaan," jelasnya.

Reaksi Jaksa Penuntut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menunjukkan reaksi skeptis terhadap keterangan Tan Kian Ung. Menurut JPU, alasan yang diberkan oleh Tan Kian Ung tidak dapat diterima karena pembayaran sebesar Rp 55 miliar adalah jumlah yang sangat besar dan seharusnya memerlukan persetujuan yang sangat hati-hati.

"Kami menilai bahwa alasan yang diberikan oleh terdakwa tidak masuk akal. Seorang direktur utama tidak bisa mengambil keputusan sebesar itu hanya karena khawatir menjadi tersangka. Ada rencana yang lebih besar di balik semua ini," kata jaksa dalam sidang.

JPU juga menunjukkan adanya indikasi bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari skema penggelapan dana Jiwasraya. Menurut mereka, uang tersebut seharusnya digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada para nasabah, bukan untuk membayar cicilan kepada perusahaan lain.

Tanggapan Penasihat Hukum

Penasihat hukum Tan Kian Ung, Andi Gani Nena Wea, menanggapi pernyataan JPU dengan menegaskan bahwa kliennya benar-benar berada dalam situasi yang sulit pada saat itu. Menurut Andi Gani, Tan Kian Ung telah melakukan segala upaya yang mungkin untuk menyelamatkan Jiwasraya dari kebangkrutan.

"Klien saya tidak memiliki niat buruk. Dia hanya ingin menyelamatkan perusahaan dan para nasabah. Situasi yang dihadapi pada saat itu sangat genting, dan dia harus membuat keputusan cepat," ujar Andi Gani.

Andi Gani juga menambahkan bahwa pihaknya akan membuktikan dalam sidang bahwa pembayaran tersebut dilakukan demi kepentingan Jiwasraya dan para nasabah, bukan untuk kepentingan pribadi.

Perkiraan Sidang Selanjutnya

Sidang kasus dugaan korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Tan Kian Ung diperkirakan akan berlangsung beberapa bulan ke depan. Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Selain Tan Kian Ung, ada beberapa mantan direktur dan pejabat Jiwasraya lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah Jiwasraya.

Kasus Jiwasraya telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun karena dampaknya yang sangat luas terhadap ribuan nasabah yang menanamkan dana mereka di perusahaan asuransi milik negara tersebut. Banyak nasabah yang mengeluhkan dana mereka tidak dapat dikembalikan sesuai janji.

Pihak berwenang terus berupaya untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini agar para pelaku dapat diproses hukum sesuai perbuatannya dan para nasabah menerima keadilan yang layak.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Fajar Hidayat

Penulis berita kesehatan nasional dan kebijakan layanan medis.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter