03, 2026
Politik

Terbongkar! Penyadapan Presiden Prabowo Diduga Berlangsung Sejak 2025, Polri Tetapkan 3 Tersangka Termasuk LSP

<img src="https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2026/11/03/6ae9df36a8037-konferensi-pers-bareskrim_gemini_665_374.jpg" align="left" hspace="7" width="100" />

Fajar Hidayat
Fajar Hidayat Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Berlangsung Sejak 2025, Polri Tetapkan 3 Tersangka

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penyidik telah mengungkap bahwa aksi penyadapan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2025, sebelum Prabowo secara resmi menjabat sebagai presiden. Informasi ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/11/2026).

Kepala Bareskrim Komisian Jenderal Polisi (Kompol) Andi Rian menjelaskan bahwa penyidikan dimulai setelah adanya laporan dari seorang mantan pegawai di Lembaga Swakelola (LSP) yang berkerabat dengan salah satu tersangka. "Laporan awal menerima informasi adanya praktik penyadapan terhadap komunikasi tertentu yang mencurigakan. Setelah penyelidikan awal, kami menemukan bukti-bukti yang cukup kuat bahwa aksi ini telah berlangsung secara sistematis," ujar Andi Rian.

Kronologi Penemuan Penyadapan

Menurut Andi Rian, penyidik menemukan alat penyadapan digital yang canggih yang diinstal pada sistem komunikasi di beberapa lokasi strategis. "Alat ini mampu menangkap dan merekam percakapan melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk telepon seluler, aplikasi pesan instan, dan sistem video conference," jelasnya.

Salah satu bukti kunci yang ditemukan penyidik adalah transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan pembelian perangkat keras dan lunak spesifik untuk keperluan penyadapan. "Transaksi ini dilakukan melalui perusahaan rekanan LSP yang salah satu tersangkanya menjabat sebagai direktur," tambah Andi Rian.

Tersangka dan Peran Masing-masing

Tiga tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim adalah:

  1. Muhammad Ridwan, mantan pegawai senior di LSP yang berperan sebagai teknisi utama dalam mengoperasikan alat penyadapan.
  2. Siti Aminah, direktur perusahaan rekanan LSP yang menangani pembelian perangkat dan pelatihan teknis.
  3. Budi Santoso

Andi Rian menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini bekerja secara terorganisir. "Mereka membentuk jaringan yang merespons kebutuhan informasi dari pihak tertentu. Dari hasil penyelidikan, kami menduga ada pihak yang memerlukan informasi secara rutin dari komunikasi tertentu," ujarnya.

Reaksi Pihak Terkait

Tim Presiden Prabowo Subianto belum memberikan komentar resmi mengenai kasus ini. Namun, sejumlah sumber internal menyatakan bahwa presiden telah diberitahui mengenai pengungkapan ini dan meminta agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

LSP yang terlibat dalam kasus ini sejauh ini belum merilis pernyataan resmi. Namun, sejumlah karyawan yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dengan pengungkapan ini. "Kami hanya mengerjakan proyek sesuai kontrak. Tidak tahu detail proyek yang disebutkan penyidik," kata salah satu sumber.

Pelaksanaan Penyidikan Selanjutnya

Bareskrim saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa pihak yang menerima informasi dari hasil penyadapan. "Kami sedang mengembangkan daftar saksi dan bukti tambahan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Andi Rian.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat keras, perangkat lunak, dokumen transaksi, dan rekaman komunikasi yang diduga terlibat dalam aksi penyadapan. "Semua barang bukti sedang dianalisis tim ahli digital forensik untuk memastikan keabsahannya," tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyadapan terhadap komunikasi presiden. Bareskrim menegakan bahwa akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini, tanpa pandang bulu.

Andi Rian memastikan bahwa penyidikan akan berlanjut hingga tuntas dan tidak akan ada upaya penghambatan dari pihak manapun. "Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Fajar Hidayat

Penulis berita kesehatan nasional dan kebijakan layanan medis.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter