01, 2026
Nasional

Tragis, Balita 20 Bulan Dibunuh Ibu dan Ayah di Jaksel

Fajar Hidayat
Fajar Hidayat Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Tragis, Balita 20 Bulan Dibunuh Ibu dan Ayah di Jakarta Selatan

Tragedi mencekam kembali melanda ibu kota. Seorang balita berusia 20 bulan ditemukan tewas dengan luka bacok di dalam kamar mandi rumahnya di Jakarta Selatan. Pelaku pembunuhan ternyata adalah orang tua korban, seorang ibu dan ayah yang nekat menghabisi nyawa anak sendiri. Kejadian ini mengejutkan warga sekitar dan memicu kecaman keras dari masyarakat.

Penemuan Korban

Informasi tentang pembunuhan balita pertama kali diterima oleh pihak kepolisian pada Rabu malam lalu. Berdasarkan laporannya, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar mandi rumah kontrakan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Korban bernama Lala (nama samaran) ditemukan dengan luka bacok di bagian leher dan badan. Kondisi tubuh korban dalam keadaan membusuk, menunjukkan bahwa pembunuhan terjadi beberapa hari sebelum ditemukan.

Penemuan mayat balita ini bermula ketetangga korban mendengar aroma tidak sedap keluar dari dalam rumah. Karena khawatir, tetangga kemudian melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian setempat. Tim gabungan dari Polres Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Proses Penyelidikan

Saat tim polisi tiba di lokasi, mereka menemukan mayat balita di dalam kamar mandi yang terkunci dari dalam. Setelah membuka pintu, polisi menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan luka bacok di beberapa bagian tubuh. Polisi juga menemukan pisau dapur yang diduga sebagai senjata pembunuhan yang masih dalam kondisi berdarah di dekat tubuh korban.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, polisi langsung memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian. Beberapa tetangga mengaku mendengar teriakan keras dari dalam rumah pada beberapa hari sebelum mayat ditemukan, namana mereka tidak mengira bahwa itu adalah teriakan korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka sebagai orang tua korban, yakni IB (35) dan AT (38), yang merupakan ayah dan ibu kandung korban. Keduanya berhasil diamankan oleh polisi di lokasi yang sama saat penemuan mayat.

Motif Pembunuhan

Setelah diamankan, kedua tersangka pun dimintai keterangan oleh polisi. Dalam pengakuan mereka, IB mengaku sudah tidak tahan menghadapi masalah ekonomi yang membelit selama ini. Kondisi ini membuatnya merasa depresi dan putus asa hingga nekat menghabisi nyawa anak sendiri.

Menurut pengakuan IB, dirinya merasa tidak mampu lagi memberikan kehidupan yang layak untuk anaknya. Sehari-hari, IB dan AT bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan yang tidak menentu. Kondisi ini semakin parah sejak pandemi COVID-19 melanda, dimana pekerjaan mereka semakin langka.

AT, suami IB, mengaku sempat mencoba menghentikan aksistristrinya namana tidak berhasil. Menurutnya, IB sudah mengalami gangguan jiwa sejak beberapa bulan terakhir dan sering mengeluhkan masalah finansial yang dialami keluarga.

Reaksi Kepala Polisi

Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi (Irjen) Ahmad Nurwahyudi, menyatakan sangat prihatin dengan kejadian ini. Menurutnya, pembunuhan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan sangat melanggar hukum.

Polisi juga akan memeriksa kesehatan mental IB untuk mengetahui apakah benar tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyidikan selanjutnya.

Tanggapan Masyarakat

Kejadian pembunuhan balita oleh orang tua sendiri ini menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan. Banyak pihak menyayangkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada kematian anak.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. KPAI juga meminta agar pemerintah segera mengambil langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Fajar Hidayat

Penulis berita kesehatan nasional dan kebijakan layanan medis.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter