03, 2026
Nasional

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Lestari Purnama
Lestari Purnama Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka opsi jemput paksa terhadap Nusron Wahid, anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keputusan diambil setelah Nusron dua kali tidak hadang dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek e-KTP yang melibatkan politisi senior Setya Novanto.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Nusron untuk hadir dalam dua panggilan terpisah. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Nusron tetap tidak hadap tanpa alasan yang valid.

Alasan Kehadiran Nusron Penting

KPK menyatakan bahwa kehadiran Nusron sangat penting untuk melengkapi keterangan dalam kasus yang telah berjalan selama bertahun-tahun ini. Nusron diduga memiliki informasi penting mengenai aliran dana dan pertemuan-pertemuan yang terkait dengan dugaan suap proyek e-KTP senilai triliaran rupiah.

Kronologi Dua Kali Panggilan

Menurut KPK, Nusron pertama kali dipanggil pada 1 November 2023 untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam surat yang diterima KPK, Nusron menyatakan sedang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

Untuk kedua kalinya, KPK memanggil Nusron pada 8 November 2023. Kali ini, KPK memberikan peringatan keras bahwa kehadiran Nusron wajib dan tidak dapat diganti alasan kesehatan. Namun, pada hari H, Nusron kembali tidak hadir tanpa memberi pemberitahuan resmi.

Pasal yang Berpotensi Dilaporkan

Dengan status sebagai saksi yang dua kali mangkir, Nusron berpotensi dilaporkan pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reaksi dari Tim Nusron

Tim hukum Nusron Wahid mengaku masih dalam proses koordinasi. Kuasa hukum Nusron, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa klien sedang berada dalam kondisi kesehatan yang memang tidak memungkinkan untuk hadir.

Namun, KPK menyatakan bahwa alasan kesehatan yang diberikan Nusron tidak dapat diterima karena pada panggilan kedua, Nusron telah diberi kesempatan untuk menyampaikan alasan medis secara formal sebelum hari H.

Tanggapan Publik

Keputusan KPK untuk membuka opsi jemput paksa mendapat berbagai respons dari publik. Beberapa pihak mendukung langkah tegas KPK, menganggap perlunya tegas dalam menangani kasus korupsi.

Di sisi lain, ada pihak yang meminta KPK untuk lebih teliti dalam menilai alasan yang diberikan Nusron. "Mungkin memang ada sesuatu yang tidak bisa diungkapkan. KPK harus teliti," ujar anggota DPR dari fraksi lain yang meminta tidak disebutkan namanya.

Proses Selanjutnya

KPK menargetkan untuk melakukan jemput paksa pada minggu depan sebelum agenda sidang berikutnya. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa saksi lain dalam kasus yang sama, termasuk beberapa pejabat tinggi Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta yang terkait dengan proyek e-KTP.

Kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto telah berjalan sejak 2017 dan telah menyeret banyak pihak, baik politisi, pejabat pemerintah, maupun pengusaha. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

KPK berharap dengan adanya jemput paksa terhadap Nusron, proses penyelidikan kasus ini dapat segera tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Lestari Purnama

Penulis lepas yang menulis tentang startup, teknologi, dan ekosistem digital Indonesia.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter