03, 2026
Nasional

Pengakuan Tan Kian Diperas Ferry Boboho Rp 55 Miliar

Julia Halim
Julia Halim Reporter

Diterbitkan:

0 komentar 0 dibaca

Pengakuan Tan Kian: Saya Diperas Ferry Boboho Sebesar Rp 55 Miliar

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ferry Boboho, Tan Kian memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi korban pemerasan oleh Ferry Boboho dengan jumlah mencapai Rp 55 miliar. Pengakuan ini menjadi sorotan utama dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Tan Kian, seorang pengusaha properti, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2020. Ia menjelaskan bahwa Ferry Boboho, seorang politikus senior, meminta uang dengan dalih berbagai altermatif termasuk bantuan politik dan proteksi bisnis. "Saya merasa tertekan dan takut, sehingga memilih memenuhi permintaannya untuk menghindari risiko yang lebih besar," ujar Tan Kian dalam kesaksiannya.

Rincian Permintaan Pemerasan

Dalam kesaksiannya, Tan Kian merinci bagaimana Ferry Boboho secara bertahap menaikkan jumlah uang yang diminta. Awalnya, Ferry meminta bantuan sebesar Rp 5 miliar untuk operasional partai politik. Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah tersebut terus meningkat hingga mencapai Rp 55 miliar.

"Awalnya saya pikir ini hanya bentuk donasi biasa untuk partai. Tapi kemudian permintaannya berubah menjadi semacam 'pajak' atau 'proteksi' agar bisnis saya berjalan lancar," jelas Tan Kian. Ia menambahkan bahwa Ferry seringkali menggunakan kedudukan politiknya untuk memberikan tekanan, termasuk ancaman akan menyebarkan informasi negatif jika permintaan tidak dipenuhi.

Reaksi Penyidik dan Jaksa

Pengakuan Tan Kian ini menjadi bukti baru bagi tim penyidik yang telah mengungkap dugaan jaringan pemerasan yang melibatkan beberapa pejabat tinggi. Penyidik KPK yang memimpin penyidikan kasus ini menyatakan bahwa pengakuan korban sangat penting untuk melengkapi bukti dalam perkara.

"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti lain yang mendukung kesaksian Tan Kian, termasuk transaksi finansial yang mencurigakan dan komunikasi antara kedua belah pihak," ujar salah seorang penyidik. Ia menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemerasan ini.

Kronologi Penemuan Bukti

Kasus ini mulai terungkap pada awal tahun 2021 ketika Tan Kian melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah merasa tidak tahan dengan tekanan yang terus dilakukan oleh Ferry Boboho. Berdasarkan laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan yang menghasilkan beberapa bukti penting.

Bukti-bukti yang berhasil disita oleh penyidik antara adalah dokumen transaksi rekening yang menunjukkan aliran dana dari Tan Kian ke rekening Ferry Boboho, serta rekaman percakapan yang memuat permintaan uang. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita dokumen-dokumen penting yang menunjukkan adanya skema pemerasan yang terorganisir.

Respons Hukum Ferry Boboho

Ferry Boboho yang hadir dalam sidang menepis semua tuduhan yang dilayakan padanya. Ia menyatakan bahwa seluruh transaksi yang terjadi bersama Tan Kian merupakan bentuk kerjasama bisnis yang sah dan tidak ada unsur pemerasan.

"Semua transaksi yang tercatat adalah hasil kesepakatan bisnis antara dua pihak. Saya tidak pernah memaksa atau mengancam Pak Tan Kian dalam hal apa pun," tegas Ferry Boboho dalam pembelaannya. Tim kuasa hukum Ferry juga mengklaim bahwa ada motif politis di balik laporan yang dilayakan oleh Tan Kian.

Tanggapan Publik dan Reaksi Politik

Kasus ini memicu reaksi beragam dari masyarakat dan kalangan politik. Beberapa pihak menyambut baik langkah KPK yang memberantas praktik pemerasan di kalangan pejabat. Sementara itu, ada pula yang mempertanyakan motif di balik pengakuan Tan Kian yang muncul di tengah polemik politik.

Organisasi anti korupsi mengapresiasi keberanian Tan Kian memberikan kesaksian. "Kasus ini menunjukkan pentingnya korban untuk memberikan kesaksian meski ada tekanan," kata perwakilan lembaga monitoring. Namun, mereka juga menyoroti perlunya perlindungan yang lebih baik bagi saksi dalam kasus-kasus serupa.

Sidang perkara ini diperkirakan akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dalam waktu dekat. Jika terbukti bersalah, Ferry Boboho menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apa Reaksimu?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0
PENULIS Julia Halim

Kolumnis yang gemar mengupas isu perdagangan internasional dan rantai pasok.

Komentar (0)

User

Terpopuler

24 jam

Newsletter