Yusril Ihza Mahendra Menganjurkan Under-Invoicing dan Pencurian Ikan Dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi
Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar praktik under-invoicing dan pencurian ikan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Usulan ini disampaikan dalam sebuah rapat koordinasi yang digunakan untuk membahas peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu.
Dasar Hukus dan Alasan Penggolongan sebagai Korupsi
Menurut Yusril, under-invoicing atau penilaian di bawah nilai pasar yang disengaja dalam perdagangan ikan merupakan bentuk kerugian negara yang signifikan. Dalam pandangannya, praktik ini merugikan negara secara tidak langsung karena penerimaan pajak dan penerimaan negara lainnya dari sektor perikanan tidak tercapai secara optimal. "Jika kita lihat secara hukum, ini adalah bentuk penyimpangan yang merugikan negara. Kerugian negara inilah yang seharusnya menjadi kriteria utama dalam menentukan suatu tindak pidan apakah masuk kategori korupsi atau tidak," ujar Yusril dalam konferensi pers usai rapat koordinasi.
Ia menambahkan bahwa pencurian ikan, terutama di wilayah perairan Indonesia, juga termasuk dalam kategori yang sama. Menurutnya, aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga merusak ekosistem laut yang merupakan aset nasional. "Kita tidak bisa membiarkan aset negara ini dijarah secara sistematis. Ini adalah bentuk korupsi terhadap sumber daya alam kita," tegas Yusril.
Kerugian Negara dari Sektor Perikanan
Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan bahwa kerugian negara akibat praktik under-invoicing dan pencurian ikan mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Angka ini terus meningkat seiring dengan semakin maraknya praktik ilegal tersebut di berbagai pelabuhan dan perairan Indonesia. Dalam beberapa kasus, para pelaku praktik ini bahkan menggunakan dok palsu untuk menutupi kegiatan ilegal mereka.
"Kita harus menyadari bahwa kerugian ini bukan sekadar angka. Ini berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan yang jujur dan berdampak pada perekonomian masyarakat pesisir," kata Yusril. Ia menambahkan bahwa dengan menggolongkan praktik ini sebagai tindak pidana korupsi, pelaku akan mendapat hukuman yang lebih berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan yang Akan Diambil
Dalam rapat koordinasi tersebut, Yusril menegaskan bahwa Kemenkumham akan bekerja sama dengan KKP, Kejaksaan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memerangi praktik under-invoicing dan pencurian ikan. Beberapa langkah konkret akan diambil, antara lain penyusunan peraturan pelaksana yang mengatur sanksi pidana bagi para pelaku, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
"Kita akan memastikan bahwa setiap pelaku praktik ini tidak hanya dihukum secara administratif tetapi juga secara pidana. Kita akan memanfaatkan semua alat hukum yang ada untuk memberikan efek jera," ujar Yusril. Ia juga menyebutkan bahwa akan dibentuk tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.
Reaksi dari Pihak Terkait
Usulan ini mendapat beragam respons dari berbagai pihak. Sejumlah praktisi hukum menilai langkah Yusril ini tepat dan perlu segera diwujudkan. "Menggolongkan under-invoicing dan pencurian ikan sebagai korupsi adalah langkah logis karena keduanya menyebabkan kerugian negara yang signifikan," kata seorang ahli hukum tata negara yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, dari kalangan nelayan, usulan ini disambut baik. "Kami berharap dengan adanya klasifikasi ini, para pembobol ikan akan bisa dihukum berat sehingga kami nelayan kecil bisa bekerja dengan aman," ujar Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia, Ahmad Fuad.
Di sisi lain, ada pihak yang khawatir dengan potensi penyelewengan dalam penegakan aturan ini. "Meski kita setuju dengan tujuannya, kita harus memastikan bahwa mekanisme yang dibuat tidak bisa disalahgunakan oleh oknum yang ingin menjerat kompetitor bisnis," kata seorang pengusaha perikanan yang memilih identitas anonim.
Menanggapi berbagai respons tersebut, Yusril menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kebijakan ini berjalan dengan transparan dan adil. "Kita tidak akan membiarkan praktik ini merusak negara. Tapi di sisi lain, kita juga akan memastikan bahwa tidak ada yang ditindak secara sewenang-wenang," pungkasnya.
Komentar (0)