KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (15/3/2023). Tim penegak hukum tersebut melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang sore. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan dinas tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah. "KPK terus berkomitmen memberantas praktik korupsi di segala level, termasuk di pemerintahan daerah. Kegiatan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan awal yang menunjukkan adanya indikasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Klaten," ujar Firli dalam keterangannya.
Saksi mata mengungkapkan bahwa sejumlah tim KPK tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan beberapa mobil dinas. Mereka langsung memasuki gedung kantor dan melakukan koordinasi dengan pejabat di dinas tersebut. Penggeledahan berlangsung dengan tertib dan tidak ada adanya perlawanan dari pegawai yang berada di lokasi.
Tim KPK Sita Banyak Barang Bukti
Selama penggeledahan berlangsung, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang buti penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen proyek, berkas pengadaan barang dan jasa, serta uang tunai dalam berbagai pecahan. "KPK telah menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi, termasuk dokumen perizinan, laporan pelaksanaan proyek, dan berkas tender," kata salah seorang sumber di KPK yang tidak mau disebutkan namanya.
Selain dokumen, tim KPK juga menyita uang tunai yang ditemukan di dalam lemari karsa pegawai di salah satu ruangan kantor. Jumlah uang yang disita mencapai puluhan juta rupiah dengan berbagai pecahan, mulai dari uang kertas seratus ribu hingga lima puluh ribu rupiah. Uang tersebut disita dalam kondisi masih terbungkus plastik dan dicatat secara r oleh tim KPK.
Penggeledahan juga dilakukan di ruangan kepala dinas serta ruang-ruang kerja pegawai lainnya. Tim KPK memeriksa setiap dokumen yang ditemukan dan mengambil dokumen yang dianggap relevan dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki. Beberapa komputer dan laptop juga dibawa oleh tim KPK untuk dianalisis lebih lanjut.
Dinas PUPR Klaten Tetap Beroperasi Normal
Kepala Dinas PUPR Klaten, Budi Santoso, mengatakan bahwa meski penggeledahan dilakukan, dinas tetap beroperasi seperti biasa. "Kegiatan operasional dinas tetap berjalan normal. Kami tetap melayani masyarakat sesuai tupoksi. Penggeledahan ini adalah bagian dari proses hukum yang harus kita hormati," jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan KPK. "Kami akan memberikan semua informasi yang diminta oleh KPK. Jika ada pegawai yang terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Kita tidak akan mengalihkan tugas atau memindahkan pegawai yang sedang diselidiki," ujarnya.
Warga Menanti Penyidikan Tuntas
Masyarakat Klaten menantikan hasil penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR. "Korupsi di infrastruktur sangat merugikan masyarakat. Semoga KPK bisa bekerja maksimal dan menuntaskan kasus ini. Infrastruktur yang dibangun harus bermanfaat untuk masyarakat, bukan untuk kantong pribadi," ujar Slamet, seorang warga Klaten yang ditemui di lokasi.
Sebelumnya, KPK telah menerima laporan adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Klaten. Laporan tersebut disertai bukti-bukti awal tentang penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai APBD kabupaten. KPK kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum memutuskan untuk melakukan penggeledahan.
KPK belum menetapkan status tersangga dalam kasus ini. Pihak KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan analis lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah disita. "Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Semua pihak yang terlibat akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Firli Bahuri.
Komentar (0)